INFOBDL.COM - Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah KUA. Surat nikah adalah surat atau dokumen yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan telah menikah secara sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum dari Surat nikah adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama.
LAMPIRAN :
CALON ISTRI:
LAMPIRAN :
Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah ke KUA
Adapun dalam membuat atau mengurus pembuatan surat nikah, calon pengantin di haruskan datang langsung ke kantor KUA setempat dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Prosedur Dalam Mengurus Surat Nikah ke KUA
CALON SUAMI :- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
LAMPIRAN :
- Fotokopi KTP,
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
- Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN :
- Fotokopi KTP,
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia