Cara Membuat Akta Kelahiran Baru - INFOBDL.COM

Cara Membuat Akta Kelahiran Baru

INFOBDL.COM - Cara Membuat Akta Kelahiran Baru. Berbeda dengan KTP yang merupakan bukti sah kependudukan, Akta Kelahiran adalah Bukti Sah lainnya mengenai Status Kelahiran Seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Akta Lahir juga di buat sebagai prasayarat untuk pembuatan identitas kependudukan lainnya seperti KTP.

Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Seperti yang sudah disebutkan diatas, pembuatan Akta Lahir sangatlah penting sebagai prasyarat untuk pembuatan dokumen-dokumen lainnya yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat anda peroleh dengan memiliki dokumen Akta Kelahiran.
  • Identitas Anak
  • Mengurus Asuransi
  • Untuk Keperluan Sekolah
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mendaftar Pekerjaan
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Persyaratan Pembuatan Paspor
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
  • Administrasi Kependudukan : KTP, KK

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Untuk membuat Akta kelahiran baru, ada beberapa Syarat yang Harus anda penuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran tersebut. berikut ini adalah syarat pembuatan Akta kelahiran baru.
  1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  5. 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
  6. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  7. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  8. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi adalah gratis. Namun jika anda membuat atau mengurus Akta Kelahiran ini lebih dari 60 hari setelah kelahiran bayi, anda akan dikenakan denda maksimal paling banyak adalah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.

Bagikan artikel ini

Pasang Iklan Gratis