Cara Membuat Kartu Keluarga Baru
Bagi Anda pasangan yang baru menikah, anda wajib langsung mengurus atau membuat kartu keluarga. ada pun syarat-syarat yang harus anda penuhi diantaranya adalah dengan mengurus/membuat dokumen-dokumen pendukung seperti yang akan kami sebutkan dibawah ini :- Akta kawin
- Kartu keluarga yang lama
- Surat keterangan perkawinan dari kantor keagamaan
- KTP suami istri
- Surat Pengantar dari kepala Desa RT RW
- Pengurusan E-KTP Baru
Selain persyaratan yang kami sebutkan diatas, pada kondisi tertentu anda diperlukan untuk melengkapi dokumen penunjang lainnya sebagai berikut.
- Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap bagi WNA.
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar lokasi Anda saat ini.
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam satu wilayah propinsi.
Demikian persyaratan yang yang harus anda penuhi dalam membuat KK atau kartu keluarga yang baru. sedangkan untuk mekanisme pembuatannya, setelah anda meminta surat pengantar kepada kelapa desa atau RT/RW, bawa surat tersebut beserta dokumen lainnya ke kelurahan. disana anda akan diminta mengisi formulir dan diberikan surat pengantar ke kecamatan.
Pembuatan kartu keluarag dapat dilakukan dalam 1 hari kerja, namun tergantung dari tingkat kesibukan dari instansi terkait. Biaya pembuatan kartu keluarga dan surat-surat kependudukan lainnya adalah gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun.
Posting Komentar