INFOBDL.COM - Cara Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang. Kartu keluarga sebagai kartu identitas keluarga sangatlah penting keberadaannya. Hal ini dikarenakan kartu keluarga banyak menjadi rujukan atau syarat dalam mengurus dokumen-dokumen lainnya. lantas apa jadinya jika kartu keluarga anda ternyata hilang. tidak usah panik, berikut ini adalah cara mengurus kartu keluarga yang hilang.
Setelah syarat-syarat tersebut anda siapkan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah Kepala keluarga diharapkan datang langsung ke kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas-berkas yang telah kami sebutkan diatas untuk membuat kartu keluarga yang baru. Proses pelayanan pembuatan kartu keluarga baru ini biasanya memerlukan waktu maksimal dua-tiga hari kerja, biayanyapun gratis atau sesuai dengan kebijakan kecamatan setempat.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang
karena hilang, tentu anda harus mengurus atau membuat surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat. kemudian siapkan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut.- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar dari RT/RW
- KTP dari salah satu orang yang terdaftar di KK
- Formulir permohonan data dari kelurahan.
Setelah syarat-syarat tersebut anda siapkan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah Kepala keluarga diharapkan datang langsung ke kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas-berkas yang telah kami sebutkan diatas untuk membuat kartu keluarga yang baru. Proses pelayanan pembuatan kartu keluarga baru ini biasanya memerlukan waktu maksimal dua-tiga hari kerja, biayanyapun gratis atau sesuai dengan kebijakan kecamatan setempat.