Cara Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang
karena hilang, tentu anda harus mengurus atau membuat surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat. kemudian siapkan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut.- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar dari RT/RW
- KTP dari salah satu orang yang terdaftar di KK
- Formulir permohonan data dari kelurahan.
Setelah syarat-syarat tersebut anda siapkan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah Kepala keluarga diharapkan datang langsung ke kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas-berkas yang telah kami sebutkan diatas untuk membuat kartu keluarga yang baru. Proses pelayanan pembuatan kartu keluarga baru ini biasanya memerlukan waktu maksimal dua-tiga hari kerja, biayanyapun gratis atau sesuai dengan kebijakan kecamatan setempat.
Posting Komentar