Cara Merubah Data Kartu Keluarga
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yang lama, yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. adapun syarat lainnya yang harus di penuhi adalah sebagai berikut.- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
- Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Proses pembuatan kartu keluarga perubahan bisa beragam tergantung daerah pengajuan, untuk DKI Jakarta dapat selesai dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, sedangkan biaya yang dikenakan adalah gratis, alis tidak dipungut biaya sepeserpun
Posting Komentar