Tata Cara Mengurus STNK Anda Yang Hilang
Bila STNK Anda hilang maka bersegeralah untuk mengurus penerbitan STNK yang baru. hal tersebut dapat anda lakukan dengan menyiapkan dokumen prasyarat pembuatan STNK berikut ini.- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.
Setelah Dokumen-dokumen diatas sudah anda siapkan, mulailah langkah-langkah tata cara pembuatan STNK yang hilang berdasarkan urutan seperti yang akan kami ulas dibawah ini.
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru sebesar Rp.50.000
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Selesai.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai tata cara mengurus STNK anda yang hilang. semoga informasi ini bermanfaat bagi anda. @infoBDL
Posting Komentar