INFOBDL.COM Program Tol Laut yang menghubungkan pelabuhan Tanjung Priok - Panjang kemarin telah resmi di buka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rabu (22/6/2016). Rute penyebrangan Tol laut tersebut akan dilayani oleh tiga kapal laut yang dioperatori oleh PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP) yakni KM. Mutiara Sentosa II, KM. Mutiara Sentosa III dan KM Mutiara Timur I. Dengan adanya Tol laut ini di harapkan dapat mengurangi kepadatan arus penyebrangan yang terjadi di pelabuhan Merak - Bakauheni.
Sedangkan, tarif kendaraan dibagi menjadi 10 golongan. Berikut daftar tarifnya.
1. Golongan I jenis sepeda, Rp 90 ribu.
2. Golongan II jenis motor roda dua, Rp 115 ribu.
3. Golongan III jenis motor roda tiga atau motor roda dua di atas 250 cc, Rp 180 ribu.
4. Golongan IV penumpang jenis sedan, jeep, dan sejenisnya, Rp 475 ribu.
5. Golongan IV barang jenis pikap, mobil box, Rp 450 ribu.
6. Golongan V penumpang jenis bus kecil, Rp 965 ribu.
7. Golongan V barang jenis truk sedang, Rp 825 ribu.
8. Golongan VI penumpang jenis bus besar, Rp 1.455.000.
9. Golongan VI barang jenis truk besar, Rp 1.275.000.
10. Golongan VII jenis tronton, Rp 1.720.000.
11. Golongan VIII jenis trailer 20 feet, Rp 2.115.000.
12. Golongan IX jenis trailer 40 feet/ truk gandeng, Rp 3.305.000.
13. Golongan X jenis alat berat, tarif nego.
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Tol Laut Tanjung Priok - Panjang
Program Tol Laut sejak awal di umumkan memang sangat menarik perhatian masyarakat dan disambut dengan sangat positif. Bahkan masyarakat sudah banyak yang menanyakan soal harga tiket dan jadwal keberangkatan jauh sebelum program ini diresmikan. Bagi anda yang hendak bepergian atau pulang kampung ke daerahnya menggunakan rute TolLaut, berikut ini kami informasikan Harga Tiket dan Jadwal Kapal Tol Laut Tanjung Priok - Panjang.Jadwal Kapal Tol Laut Tanjung Priok - Panjang
Untuk jadwal kapal dari Tanjung Priok akan dilayani tiga jadwal perjalanan setiap harinya, yaitu pukul 07.00, pukul 15.00, dan pukul 23.00.Harga Tiket Kapal Tol Laut Tanjung Priok - Panjang
Penumpang pejalan kaki dewasa sebesar Rp 55 ribu, sedangkan anak-anak dikenakan Rp 35 ribu.Sedangkan, tarif kendaraan dibagi menjadi 10 golongan. Berikut daftar tarifnya.
1. Golongan I jenis sepeda, Rp 90 ribu.
2. Golongan II jenis motor roda dua, Rp 115 ribu.
3. Golongan III jenis motor roda tiga atau motor roda dua di atas 250 cc, Rp 180 ribu.
4. Golongan IV penumpang jenis sedan, jeep, dan sejenisnya, Rp 475 ribu.
5. Golongan IV barang jenis pikap, mobil box, Rp 450 ribu.
6. Golongan V penumpang jenis bus kecil, Rp 965 ribu.
7. Golongan V barang jenis truk sedang, Rp 825 ribu.
8. Golongan VI penumpang jenis bus besar, Rp 1.455.000.
9. Golongan VI barang jenis truk besar, Rp 1.275.000.
10. Golongan VII jenis tronton, Rp 1.720.000.
11. Golongan VIII jenis trailer 20 feet, Rp 2.115.000.
12. Golongan IX jenis trailer 40 feet/ truk gandeng, Rp 3.305.000.
13. Golongan X jenis alat berat, tarif nego.