Seperti kita
ketahui bersama bahwa Covid-19 (Coronavirus
disease 2019) telah menjangkit diseluruh bagian di dunia yang mana diawali
terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Organisasi Kesehatan Dunia
atau WHO telah menetapkan bahwa Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi pada
tanggal 11 Maret 2020 sebagaimana yang dilansir oleh Website resmi dari
WHO.
Mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) bahwa Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana,
meliputi daerah geografi yang luas. Pandemi merupakan epidemi yang terjadi pada
skala yang melintasi batas internasional, biasanya memengaruhi sejumlah besar
orang. Suatu penyakit atau kondisi bukanlah pandemi hanya karena tersebar luas
atau membunuh banyak orang; penyakit atau kondisi tersebut juga harus menular. Pandemi
Covid-19 ini telah berdampak terhadap sektor ekonomi, kesehatan dan juga
tidak tertinggal yaitu sektor hukum.
Salah satu dampak dari Covid-19
terhadap sektor hukum yaitu munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10
Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana
dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Perdebatan munculnya Permenkumham ini karena masyarakat melihat bahwa Negara
membebaskan Narapidana.
Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor
10 Tahun 2020 tentang Syarat
Pemberian
Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan
Anak
Dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan
Menteri Hukum
dan
HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Penyebaran Covid-19 merupakan langkah progresif Kementerian Hukum
dan
Hak Asasi Manusia dalam upaya
menanggulangi dan
meminimalisir dampak
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Lapas/LPKA/Rutan, selain itu juga
mengurangi overcrowding dan
menghemat anggaran negara
Asimilasi adalah proses pembinaan
Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak
dalam kehidupan masyarakat. Syarat pemberian Asimilasi Bagi
Narapidana juga sudah ditetapkan yaitu:
· Berkelakuan baik
dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir;
· Aktif mengikuti program
pembinaan dengan baik;dan
· Telah menjalani ½ (satu
per dua) masa pidana.
Hal yang perlu digaris bawahi yaitu di
Pasal 23 bahwa
· Peraturan Menteri ini
berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak
yang tanggal ½ (satu per dua) masa
pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
· Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa
kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah
berakhir.
Pemberian Asimilasi terhadap Narapidana
bukan melepas begitu saja terhadap narapidana, akan tetapi Narapidana yang
mendapatkan Asimilasi selalu di awasi selama proses Asimilasi, sebagaimana
Pasal 3 Permenkumham No. 10 Tahun 2020 yaitu Narapidana yang mendapatkan
Asimilasi akan mendapatkan pengawasan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan)
Asimilasi yang diberikan terhadap
Narapidana dapat dicabut karena melakukan pelanggaran didalam ketentuan
Asimilasi yaitu:
· · Pelanggaran syarat umum,
melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai Tersangka/terpidana
· Pelanggaran syarat khusus
terdiri atas :
o Menimbulkan
keresahan dalam masyarakat;
o Tidak
melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3
(tiga)kali berturut-turut;
o Tidak
melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing;
dan/atau;
o Tidak
mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas (tidak
berada di dalam rumah).
Asimilasi merupakan bagian hak dari
Narapidana dan juga sebagai upaya pembauran kembali Narapidana ke dalam
masyarakat. Perubahan Paradigma pemenjaraan sekarang bukan memberikan
penyiksaan ataupun beban terhadap Narapidana, akan tetapi memberikan pemulihan
kembali Narapidana kedalam masyarakat. Asimilasi merupakan salah satu upaya
pemulihan kembali Narapidana ke dalam masyarakat, oleh sebab itu masyarakat
harus memberikan dukungan dan juga ikut mengawasi Narapidana selama mendapatkan
program Asimilasi.
Jumlah Klien yang mendapatkan asimilasi berdasarkan
Keputusan Menteri No. 10 Tahun 2020 yang dilakukan di wilayah kerja Balai
pemasyarakatan kelas II Bandar Lampung Berjumlah 1286 orang pada saat artikel
ini dibuat.
Jumlah klien tersebut merupakan jumlah keseluruhan
dari 5 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah kerja Balai
Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung dan juga pelimpahan/klien yang memiliki
domisili di wilayah kerja Bapas Kelas II Bandar Lampung yaitu:
Pelaksanaan
Asimilasi dilakukan melalui daring atau telepon sebagaimana Berdasarkan surat
perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan NO. PAS-HH.01.04-13 bahwa ada metode
pengawasan mengenai kedaruratan Covid-19. Kepala Balai Pemasyarkaatan harus
melakukan:
1.
Melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, untuk
mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan syarat umum dan syarat khusus yang
dilakukan oleh Narapidana dan Anak yang menjalani Asimilasi dan Integrasi dalam
rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
2.
Memerintahkan Pembimbing
Kemasyarakatan untuk melakukan peningkatan pengawasan melalui peningkatan
intensitas pengawasan secara daring, melakukan home visit dengan
pelibatan pihak kepolisian terhadap klien yang memiliki potensi untuk melakukan
pelanggaran ketentuan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
3.
Memberikan peringatan kepada
klien terkait dengan sanksi pencabutan hak remisi dan integrasi terhadap
pelanggaran ketentuan pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
Melakukan peningkatan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai kepada Bhabinkamtibmas, kejaksaan, dan pemerintah daerah sampai dengan tingkat RW, RT dan Desa serta kelompok masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap Narapidana dan Anak yang menjalani Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (Oleh : Sri Rahayu, S.H, NIP : 196608101991032001, Bapas Kelas II Bandar Lampung)