Pernah mengalami kasus seperti ini?
Kamu sedang berjalan di tempat umum, bisa sekolah, kampus, mall atau tempat lainnya, tiba-tiba seorang (atau beberapa orang) laki-laki memanggilmu dengan salah satu kalimat ini:
"Hai sayang mau kemana?"
"Hai cantik mau abang temenin nggak?"
"Halo sayang, sini dong temenin abang"
"Cewek godain kita dong"
"Cewek, bisa nih.."
Another case…
Kamu sedang berada disebuah kedai kopi, kemudian dihampiri oleh pelayan atau sang barista yang kemudian menyapamu seperti ini:
"Hai Sayang, mau pesan apa?"
"Hai Cantik, mau pesan apa?"
Kasus lainnya lagi..
Kamu sedang berada di kantor atau tempat kerja, kemudian atasan atau rekan kerja menyapamu dengan panggilan yang lebih-kurang seperti kasus-kasus diatas:
"Lagi ngapain yang?"
"Hai cantik, mau dibantuin nggak?"
Kasus lainnya lagi..
Kamu sedang berada di kantor atau tempat kerja, kemudian atasan atau rekan kerja menyapamu dengan panggilan yang lebih-kurang seperti kasus-kasus diatas:
"Lagi ngapain yang?"
"Hai cantik, mau dibantuin nggak?"
Ketika kamu mengalami hal tersebut, dan kamu merasa tidak nyaman dengan panggilan-panggilan itu, tahukah bahwa kamu sedang mengalami pelecehan seksual? Panggilan-panggilan "mesra" tersebut dinamakan Catcalling, yakni suatu pelecehan seksual di ruang publik berupa panggilan atau komentar terhadap bentuk fisik seorang perempuan yang menjurus pada orientasi seksual. Contohnya berupa "panggilan mesra" atau catcalling seperti "cantik", "sayang", "seksi", "cewek sini dong", dan seterusnya.
Catcalling marak terjadi di sekitar kita tanpa disadari. Mirisnya, bahkan ketika orang lain tengah menjadi korban catcalling, orang yang ada di sekitarnya tetap tak acuh karena menganggap catcalling merupakan sebuah candaan belaka, padahal ini adalah permasalahan yang serius.
Catcalling merupakan godaan yang mengarah pada seksualitas, bukan sebagai pujian atas kecantikan paras seorang perempuan. Catcalling dilakukan untuk mencari perhatian dengan harapan pelaku dapat melakukan hubungan seksual dengan perempuan tersebut. Bahkan dibeberapa kasus laki-laki menjadikan godaan tersebut sebagai langkah awal ke arah perkosaan.
Pelecehan seksual catcalling tentu tidak bisa lepas dari konsep seksisme dan gender. Secara tidak langsung, pelaku catcalling telah merendahkan harga diri dan martabat perempuan dengan melakukan pelecehan secara visual dan verbal dengan "panggilan mesra" tersebut.
Lantas apa yang bisa dilakukan jika mengalami hal tersebut?
Di beberapa negara seperti Portugal, Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Selandia Baru, Belgia, dan Filipina sudah ada hukum yang melindungi korban dari catcalling. Di negara-negara tersebut, Catcalling sudah termasuk dalam tindak pidana, sehingga dapat dikenakan sanksi hukum yang telah diatur oleh negara.
Sementara, di Indonesia belum ada dasar hukum secara jelas menyebutkan kalau catcalling bisa kena hukum. Oleh karena itu pelecehan verbal saat ini, menggunakan gabungan beberapa pasal pada KUHP dan UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi untuk menyelesaikan kasus catcalling.
Misalnya Pasal 281 KUHP, dimana pada ayat 2 menjelaskan jika seseorang melakukan suatu perbuatan asusila tanpa persetujuan dari orang tersebut di depan orang lain, maka pelaku dapat dipenjara atau dikenakan denda.
Kemudian dalam UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi ada beberapa pasal yang bisa digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus catcalling, yaitu Pasal 1 angka 1 , Pasal 9, dan Pasal 35.
Bahkan di pasal 35 UU No. 4 Tahun 2008 dijelaskan bahwa Mereka yang menjadikan orang lain sebagai objek pornografi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
Dari penjelasan di atas, meskipun belum ada Undang-undang khusus yang dapat menangani kasus catcalling, namun ada hukum dalam Undang-Undang yang bisa dijadikan dasar hukum untuk melindungi korban catcalling. Bagi kalian yang menjadi korban catcalling, jangan takut untuk melaporkan dan menungkapkan pengalaman tentang catcalling agar semakin banyak yang sadar bahwa Catcalling adalah pelecehan seksual.
Note : Seiring dengan berkembangnya teknologi, saat ini catcalling tidak hanya terjadi di ruang publik, tapi bisa juga di media sosial dan melalui aplikasi pesan singkat. (Rg)